Most Visited

  • Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Tiga DOB Diresmikan, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

    • patron
    • 11 Nov, 2022

Tags

  • sumbar
  • olahraga
  • bola

Follow Us

  • Jurnal Guru dan Dosen
  • Bedah Regulasi
  • Konsultasi Hukum
  • Layanan Publik
  • Info Loker
  • Edukasi
Login | Register
    • Home
    • News
    • Pariwisata
    • Politik
    • Partai Politik
    • Geliat UMKM
    • TuahSakato
    • Sumbar Timur
      • Kota Solok
      • Kab. Solok
      • Kab. Sijunjung
      • Kab. Solok Selatan
      • Kab. Dharmasraya
      • Kota Sawah Lunto
    • Sumbar Utara
      • Kota Bukittinggi
      • Kab. Agam
      • Kab. Pasaman
      • Kab. Pasaman Barat
      • Kab. Tanah Datar
      • Kota Payakumbuh
      • Kota Padang Panjang
      • Kab. Lima Puluh Kota
    • Sumbar Pesisir
      • Kota Padang
      • Kab. Padang Pariaman
      • Kota Pariaman
      • Kab. Pesisir Selatan
      • Kab. Kep. Mentawai
    • Bhayangkara
      • POLDA SUMBAR
      • POLRESTA PADANG
      • POLRES PASAMAN TIMUR
      • POLRES SIJUNJUNG
      • POLRES PESISIR SELATAN
      • POLRES SOLOK KOTA
      • POLRES Kep. MENTAWAI
      • POLRES AGAM
      • POLRES SOLOK AROSUKA
      • POLRES DHARMAS RAYA
      • POLRES SOLOK SELATAN
      • POLRESTA SAWAH LUNTO
      • POLRES PADANG PANJANG
      • POLRES PARIAMAN
      • POLRES TANAH DATAR
      • POLRES PADANG PARIAMAN
      • POLRESTA BUKITTINGGI
      • POLRESTA PAYAKUMBUH
      • POLRES LIMAPULUH KOTA
      • POLRES PASAMAN BARAT
    • Wirabraja
      • Kodim 032/Padang
      • Kodim 0304/Bukittinggi-Agam
      • Kodim 0305/Pasaman-Pasbar
      • Kodim 0306/50 Kota-Payakumbuh
      • Kodim 0307/Tanah Datar-Padang Panjang
      • Kodim 0308/Pariaman-Padang Pariaman
      • Kodim 0309/Solok
      • Kodim 0310/Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya
      • Kodim 0311/Pesisir Selatan
      • Kodim 0319/Mentawai
    • Adhyaksa
      • Kejaksaan Negeri Padang
      • Kejaksaan Negeri Solok
      • Kejaksaan Negeri Sawahlunto
      • Kejaksaan Negeri Sijunjung
      • Kejaksaan Negeri Painan
      • Kejaksaan Negeri Pariaman
      • Kejaksaan Negeri Batusangkar
      • Kejaksaan Negeri Bukittinggi
      • Kejaksaan Negeri Padang Panjang
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping
      • Kejaksaan Negeri Payakumbuh
      • Kejaksaan Negeri Tua Pejat
      • Kejaksaan Negeri Padang Aro
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Basung
      • Kejaksaan Negeri Simpang Empat
      • Kejaksaan Negeri Pulau Punjung
    • Rantau
    • Lainnya
      • National
      • Internasional
      • Hukum
      • Humaniora
      • Sejarah
      • PatronSport
      • PatronOtomotif
    Wednesday, 01 Feb 2023
    • Home
    • Blog
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK RI
    News Tren

    Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok...

    • patron
    • Jun 09, 2022
    • 0
    • 3 min read
    • Last Updated At : Jan 31, 2023

    Jakarta, PATRON.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di 4 kasus yang berbeda. 


    "Alhamdulillah. Tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak," ungkap Dodi Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). 


    Dodi menjelaskan, dari 4 kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,1 miliar. Dodi merinci, yang pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar. 


    "Yang kedua itu terkait hibah jalan Existing ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar," paparnya. 


    Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp1,2 miliar. Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan Amdal kawasan wisata. 


    "Yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Kabupaten Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," jelasnya.


    Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda. Yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro. 


    "Dimana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ungkapnya. 


    Dodi menjelaskan, saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat 4 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif pada 28 Januari 2022 lalu. 


    "Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama 4 bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas," imbuhnya. 


    Bahkan, Walhi juga melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan. Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.


    "Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata," papar Dodi. 


    Berdasarkan data dari Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar. 


    Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


    "Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ungkapnya. (PN-001)

    • share :

    Masuk Untuk Meninggalkan Komentar

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Google

    Paling Banyak Dibaca

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu...

      • News
      • Tren
      • Politik
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK...

      • News
      • Tren
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait...

      • News
      • Tren
      • May 18, 2022

    sering dikunjungi

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu di Bukittinggi

      • patron
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK RI

      • patron
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik

      • admin@patron.co.id
      • May 18, 2022

    Tag Terpopuler

    • bola
    • olahraga
    • sumbar

    kabsolok

    • Bupati Solok Cup 2022, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan dan Pembagian Grup

      • 31 Jan, 2023
    • Bupati Solok Cup 2022 Ditabuh di Stadion Tuanku Tabiang

      • 01 Feb, 2023
    • Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Solok Melepas Peserta Gowes Salingka Danau

      • 01 Feb, 2023
    • Athari Gauthi Ardi Bombardir Kota Solok dengan Berbagai Program Pusat

      • 31 Jan, 2023
    • PAD Rp88 M, Silpa Rp40 M, Ini Struktur APBD Kabupaten Solok Tahun...

      • 31 Jan, 2023

    AKtual, Jujur, Mencerdaskan

    Berita Terbaru

    • Andre Rosiade Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako di...

      • 02 May, 2022
    • Bupati Eka Putra: Selaju Sampan Lintau Akan Dijadikan...

      • 05 May, 2022

    Kontak Informasi

    • Jl. Lintas Sumatera Solok-Padang No.280, Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
    • HP/WA: 081265952691 / 082382688450
    • info@patron.co.id
    © 2023 All right reserved by Patron News     Faq     Tentang Kami     Privacy Policy     Redaksi     Pedoman Media Saber     Term Condition     Karier    Hubungi Kami