Most Visited

  • Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Tiga DOB Diresmikan, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

    • patron
    • 11 Nov, 2022

Tags

  • sumbar
  • olahraga
  • bola

Follow Us

  • Jurnal Guru dan Dosen
  • Bedah Regulasi
  • Konsultasi Hukum
  • Layanan Publik
  • Info Loker
  • Edukasi
Login | Register
    • Home
    • News
    • Pariwisata
    • Politik
    • Partai Politik
    • Geliat UMKM
    • TuahSakato
    • Sumbar Timur
      • Kota Solok
      • Kab. Solok
      • Kab. Sijunjung
      • Kab. Solok Selatan
      • Kab. Dharmasraya
      • Kota Sawah Lunto
    • Sumbar Utara
      • Kota Bukittinggi
      • Kab. Agam
      • Kab. Pasaman
      • Kab. Pasaman Barat
      • Kab. Tanah Datar
      • Kota Payakumbuh
      • Kota Padang Panjang
      • Kab. Lima Puluh Kota
    • Sumbar Pesisir
      • Kota Padang
      • Kab. Padang Pariaman
      • Kota Pariaman
      • Kab. Pesisir Selatan
      • Kab. Kep. Mentawai
    • Bhayangkara
      • POLDA SUMBAR
      • POLRESTA PADANG
      • POLRES PASAMAN TIMUR
      • POLRES SIJUNJUNG
      • POLRES PESISIR SELATAN
      • POLRES SOLOK KOTA
      • POLRES Kep. MENTAWAI
      • POLRES AGAM
      • POLRES SOLOK AROSUKA
      • POLRES DHARMAS RAYA
      • POLRES SOLOK SELATAN
      • POLRESTA SAWAH LUNTO
      • POLRES PADANG PANJANG
      • POLRES PARIAMAN
      • POLRES TANAH DATAR
      • POLRES PADANG PARIAMAN
      • POLRESTA BUKITTINGGI
      • POLRESTA PAYAKUMBUH
      • POLRES LIMAPULUH KOTA
      • POLRES PASAMAN BARAT
    • Wirabraja
      • Kodim 032/Padang
      • Kodim 0304/Bukittinggi-Agam
      • Kodim 0305/Pasaman-Pasbar
      • Kodim 0306/50 Kota-Payakumbuh
      • Kodim 0307/Tanah Datar-Padang Panjang
      • Kodim 0308/Pariaman-Padang Pariaman
      • Kodim 0309/Solok
      • Kodim 0310/Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya
      • Kodim 0311/Pesisir Selatan
      • Kodim 0319/Mentawai
    • Adhyaksa
      • Kejaksaan Negeri Padang
      • Kejaksaan Negeri Solok
      • Kejaksaan Negeri Sawahlunto
      • Kejaksaan Negeri Sijunjung
      • Kejaksaan Negeri Painan
      • Kejaksaan Negeri Pariaman
      • Kejaksaan Negeri Batusangkar
      • Kejaksaan Negeri Bukittinggi
      • Kejaksaan Negeri Padang Panjang
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping
      • Kejaksaan Negeri Payakumbuh
      • Kejaksaan Negeri Tua Pejat
      • Kejaksaan Negeri Padang Aro
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Basung
      • Kejaksaan Negeri Simpang Empat
      • Kejaksaan Negeri Pulau Punjung
    • Rantau
    • Lainnya
      • National
      • Internasional
      • Hukum
      • Humaniora
      • Sejarah
      • PatronSport
      • PatronOtomotif
    Wednesday, 01 Feb 2023
    • Home
    • Blog
    • Bupati Solok Dilaporkan ke KPK, DPRD Kompak Membela, Mau Menjilat atau Ada yang Terlibat?
    News Tren

    Bupati Solok Dilaporkan ke KPK, DPRD Kompak Membela,...

    • patron
    • Jun 20, 2022
    • 0
    • 13 min read
    • Last Updated At : Jan 29, 2023

    Jakarta, PATRON.CO.ID - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok, kembali ramai-ramai "naik panggung", setelah Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/6/2022). Para anggota dewan terhormat itu, "berebut" komentar dengan memakai bahasa dan irama yang sama. Yakni, "keberatan" dan seakan tidak terima, Ketua mereka melaporkan mitra sejajarnya, Bupati Epyardi Asda, ke KPK. Apakah para "komentator" itu ingin "cari muka" ke Epyardi, atau nama-nama mereka ada di isi laporan Dodi Hendra ke KPK?


    Dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Solok, Anggota dari 5 Fraksi, "kompak" berkomentar di sejumlah media, dengan bahasa dan irama yang sama, menolak, karena Dodi Hendra menggunakan kop surat DPRD Kabupaten Solok dalam pelaporan ke KPK RI. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi NasDem, Fraksi PDIP-Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat. Bahkan, meski Dodi Hendra berasal dari Fraksi Gerindra, ternyata, satu Anggota Fraksi Gerindra, yakni Septrismen, ikut berkomentar menolak. Satu-satunya fraksi yang "full" memberikan dukungan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara, dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKS, memilih bungkam.


    Seakan mengesampingkan substansi dari isi laporan Dodi Hendra ke KPK, para Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Solok tersebut, justru menyoroti yang yang "remeh", yakni pemakaian kop surat DPRD. Substansi laporan Ketua DPRD Dodi Hendra ke KPK RI, sejatinya adalah hal besar, yakni perkara dugaan korupsi terhadap APBD Kabupaten Solok. Apalagi, yang dilaporkan adalah Bupati Solok, Epyardi Asda, mitra sejajar yang seharusnya diawasi oleh para Anggota Dewan, terhormat. Sehingga, "penolakan" oleh mayoritas Anggota DPRD tersebut, oleh berbagai pihak, dinilai tidak mendukung atau tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Solok.


    Dodi Hendra Laporkan 4 Dugaan Korupsi Bupati Solok ke KPK RI


    Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Kamis (9/6/2022). Dodi datang sendirian ke Gedung Merah Putih, Kantor KPK RI, pada pukul 14.55 WIB. Kedatangan Dodi langsung disambut jurnalis televisi dan media nasional yang mangkal di Gedung KPK RI. Setelah menggelar wawancara di depan Gedung Merah Putih, Dodi kemudian menyerahkan laporan dan dokumen-dokumen pendukung ke bagian pelaporan di Sekretariat KPK RI.  


    Dodi menjelaskan, dirinya melaporkan 4 kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp18,1 miliar. Empat kasus tersebut adalah Reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada hibah pembangunan jalan Existing ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda, yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar. 


    Ketiga, Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di Kawasan Wisata Chinangkiek, dengan menyedot anggaran APBD Kabupaten Solok tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar. Selain merupakan milik Bupati Solok Epyardi Asda, Kawasan Wisata Chinangkiek tersebut juga diduga belum memiliki izin dan Amdal kawasan wisata. Kemudian yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Kabupaten Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan berbagai tunjangan. 


    "Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku oleh KPK RI," ungkap Dodi Hendra. 


    Reaksi Bupati Solok Epyardi Asda


    Mengetahui adanya pelaporan ke KPK ini, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar mengaku sudah tahu bahwa dirinya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, beberapa hari sebelumnya. Epyardi justru menuding, ada sekelompok orang yang ingin berbuat jahat untuk menjatuhkan, memfitnah dan menzalimi dirinya. 


    "Ada sekelompok orang jahat yang berasal dari dari partai tertentu yang berusaha menyerang saya dari segala lini. Mereka memiliki niat jahat dan berbuat zalim kepada saya. Bukti-bukti bagaimana mereka ingin menzalimi saya itu, sudah saya kantongi," ujarnya, seperti dikutip dari sumbarkita.id.


    Epyardi Asda juga mengatakan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, hanyalah aktor yang sengaja disuruh maju, dan memainkan peran dari kelompok tersebut. Menurutnya, sang "sutradara" tidak akan muncul ke permukaan dan hanya membuat skenario. 


    "Ketua DPRD (Dodi Hendra), hanya sebagai aktor yang disuruh maju. Sementara, sutradara tak akan muncul ke permukaan dan hanya membuat skenario. Begitulah kelompok tersebut. Jadi biarkan saja. Lebih baik saya fokus membangun Kabupaten Solok untuk lebih baik," ucap Epyardi yang mengaku saat dilaporkan ke KPK itu, dirinya sedang berada di Kantor Bappenas, Jakarta. 


    Epyardi Asda sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK RI sebagai saksi korupsi proyek-proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 29 Maret 2016. Saat itu, ayah kandung dari Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Athari Gauthi Ardi tersebut, adalah Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


    Laporan Dodi Hendra ke KPK RI, langsung viral di media-media nasional, televisi nasional, Sumbar, hingga Kabupaten Solok. Inilah kali pertama di Kabupaten Solok dan Sumbar, seorang Ketua DPRD melaporkan seorang Bupati ke lembaga anti rasuah, KPK RI. Sontak saja, hal ini menjadi pembicaraan hangat di Kabupaten Solok dan Sumbar. Demikian juga dengan kalangan perantau. 


    Dodi juga mengungkapkan bahwa dirinya juga akan melaporkan sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Solok ke sejumlah institusi. Seperti ke Mabes Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ombudsman dan institusi lainnya.


    Diawali NasDem "Ditutup" oleh Gerindra


    Pelaporan ke KPK dan rencana pelaporan ke sejumlah institusi lain oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, langsung memantik kehebohan. Reaksi langsung terlihat satu hari setelahnya. Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Solok melalui anggota fraksi Azwirman dan M Hidayat mengeluarkan komentar. Azwirman yang merupakan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Solok dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok, menyayangkan penggunaan kop surat DPRD Kabupaten Solok dalam pelaporan ke KPK RI oleh Ketua DPRD Dodi Hendra. Azwirman menyatakan pelaporan ke KPK tersebut, sama sekali tak pernah dibicarakan di lembaga DPRD. Menurutnya, dengan memakai kop surat DPRD, tindakan itu, seolah-olah adalah keputusan lembaga, padahal tidak. 


    "Menurut kami, pemakaian kop surat DPRD Kabupaten Solok dalam pelaporan ke KPK RI, kurang tepat. Kita sama sekali tidak ingin menyanggah isi surat, tapi kami berkeberatan dengan pemakaian kop surat DPRD dalam pelaporan ke KPK tersebut. Ini adalah tindakan oknum beberapa orang, sekelompok orang, atau sebuah partai, atau inisiatif Dodi Hendra sebagai pribadi Ketua DPRD," ujarnya. 


    Senada dengan itu, Anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Solok, M Hidayat, menegaskan jika Ketua DPRD Dodi Hendra ingin berseberangan dan "berkonflik" dengan Bupati Solok Epyardi Asda, silakan saja. M Hidayat juga menyayangkan, dengan adanya pelaporan ini, seolah-olah ada perseteruan lembaga DPRD Kabupaten Solok dengan Pemkab Solok. 


    "Jika Ketua DPRD ingin berperang dengan Bupati, silakan saja. Itu urusan mereka. Kami sama sekali tidak ikut dan tidak tahu. Menurut kami, seharusnya dikonfirmasikan atau dirapatkan dulu dengan lembaga DPRD, jika ingin memakai kop DPRD. Demikian juga, jika ingin melaporkan, silakan saja, tapi jangan bawa lembaga. Memakai kop surat DPRD, seolah-olah ini persiteruan DPRD dengan Pemda, padahal kami tidak tahu," tegas M Hidayat.


    Beberapa hari kemudian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan-Hanura, Zamroni, SH, ikut berkomentar. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Solok ini, kembali mengulang pernyataan dari Anggota Fraksi NasDem, Azwirman dan M Hidayat. Menurut Zamroni, pelaporan ke KPK RI itu tidak pernah dimusyawarahkan secara lembaga di DPRD Kabupaten Solok dan menduga pelaporan itu adalah inisiatif Dodi Hendra sebagai pribadi. Namun, Zamroni justru mengatakan akan membawa tindakan pelaporan Dodi yang memakai kop surat DPRD ini untuk dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, terkait pelanggaran kode etik.


    "Kami akan membawa tindakan pelaporan ini ke BK DPRD. Kita akan menelaah pasal demi pasal, apakah ini melanggar kode etik," ujarnya.


    Senada dengan Fraksi PDI Perjuangan-Hanura, Fraksi Partai Demokrat yang merupakan koalisi pendukung Cabup Iriadi - Agus Syahdeman di Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu, juga berkomentar sama. Ketua Fraksi Demokrat, Dian Anggraini, SH, menyebutkan tindakan Dodi Hendra menyalahi aturan. Dian beralasan bahwa di internal DPRD tidak pernah melakukan pembahasan, dan menyetujui apa yang sudah dilakukan oleh Dodi Hendra untuk melaporkan Bupati Solok ke KPK RI. 


    "Pelaporan ini menyalahi aturan, karena tidak pernah dibicarakan di DPRD dan fraksi-fraksi. Kalau mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Solok, saya pikir tidak juga, karena setahu kami, masyarakat memandang konflik antara Dodi Hendra dengan dengan Bupati itu, merupakan persoalan pribadi, dan tidak berpengaruh dengan jalannya pemerintahan. Malahan, setahu kami masyarakat memandang kinerja Bupati Solok itu sangat bagus. Dimana mereka melihat bupati sekarang itu betul-betul memikirkan masyarakat, dan pembangunan yang telah dilaksanakan itu betul-betul langsung bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri," ujar Dian Anggraini, dikutip dari pilarbangnews.com.


    Pernyataan yang hampir sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), partai pendukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu pada Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu. Ketua Fraksi Aurizal, S.Pd, yang "naik kelas" menggantikan Ketua Fraksi PAN sebelumnya Ivoni Munir, S.Farm, Apt, yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok usai "menggusur" Renaldo Gusmal (anak Bupati Solok periode 2005-2010 dan 2016-2021, Gusmal Dt Rajo Lelo), mengatakan laporan Dodi Hendra bersifat politis. Aurizal bahkan mempertanyakan aspirasi masyarakat mana yang menjadi alasan pelaporan Dodi Hendra.


    "Laporannya bersifat politis dan hanya berdasarkan kepentingan pribadi dan beberapa orang kelompok tertentu saja. Kalau mengatasnamakan masyarakat, masyarakat yang mana yang dia maksud. Yang jelas, konstituen kita dari PAN tidak ada merasa minta diwakili. Setahu saya seluruh masalah yang akan dibahas atau akan dilaporkan melalui lembaga DPRD itu, seharusnya ada tahapan dan proses yang mesti dilewati, apalagi terkait persoalan kedaerahan yang dilanggar. Biasanya kita akan membentuk Pansus dulu, seterusnya kita akan melakukan tinjauan dan verifikasi ke lapangan. Sementara atas tindakan yang dilakukan oleh Dodi Hendra tidak ada satupun tahapan yang dilaluinya," ujar Aurizal.


    Pelaporan dugaan Korupsi Bupati Solok ke Epyardi Asda ke KPK RI juga dikomentari oleh Anggota Fraksi Gerindra, Septrismen. Menurut Septrismen, pelaporan itu terindikasi hanya kamuflase dan framing politik pembenaran pribadi Dodi Hendra dan kelompoknya saja. Septrismen mengatakan, segala sesuatu keputusan yang membawa nama partai maupun lembaga, mesti ada mekanisme yang mesti ditempuh. Di antaranya melalui Rapat Kerja Cabang (Rakercab), kemudian disaring, untuk selanjutnya dimusyawarahkan ditingkat pimpinan DPC, dan semuanya itu harus sesuai dengan AD/ART partai. 


    "Apa yang dilakukan oleh Dodi Hendra itu, mestinya harus melalui mekanisme partai. Dimana setelah selesai di DPC, seharusnya di bawa dulu ke DPD sebagai masukan, sekaligus minta saran. Begitu juga di DPD juga akan meneruskan ke DPP partai Gerindra, sehingga menjadi sebuah keputusan. Kita menyayangkan sikap yang diambil Dodi Hendra, kita tahu bahwa kursi Ketua DPRD itu kursi dari Gerindra. Saya juga salah satu kader Gerindra, tapi sama sekali tidak pernah dikasih tahu dan dilibatkan atas sikap yang diambil. DPC Gerindra Kabupaten Solok bukan hanya Ketua DPC saja, atau bukan milik Ketua DPRD saja. Seharusnya apa yang menjadi keputusan lembaga itu mesti melalui mekanisme musyawarah dan mufakat," ujar Septrismen.


    Septrismen yang masih menyimpan "luka" karena digantikan Jon Firman Pandu sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, jelang pemilihan legislatif 2019 lalu, mengatakan bahwa semestinya Dodi Hendra bisa menempatkan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan menyadari bahwa itu adalah sebuah lembaga, jangan justru memposisikan diri sebagai raja, melakukan sesuatu seenaknya saja. Tetapi ada Peraturan DPRD, tata tertib dan kode Etik yang mesti dijalankan sebagai Ketua DPRD. 


    "Ketua DPRD itu adalah simbol daerah, harus tahu kapan mesti dipergunakan. Untuk diketahui, bahwa Peraturan DPRD, Tata Tertib dan Kode Etik itu menjadi sebuah Perda membutuhkan biaya yang mahal, dan pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Tetapi kenapa peraturan itu yang sudah menjadi rambu-rambu tidak dipatuhi, justru kita sendiri yang mengangkangi? Ketua DPRD tidak bisa bertindak seperti raja, karena disana kolektif kolegial. Jadi tidak bisa ketua DPRD itu bertindak atas inisiatif sendiri mengatasnamakan rakyat, karena anggota DPRD yang lainnya juga merupakan wakil rakyat. Dan perlu juga diketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati itu juga pilihan langsung dari rakyat. Terus rakyat mana yang dia wakili?," imbuh Septrismen, seperti dikutip dari konkrit.com.


    Septrismen juga menyarankan, agar Dodi Hendra sebagai kader partai dan sebagai ketua lembaga mestinya koreksi diri dulu. Sebagai Ketua DPRD, mestinya dia tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Dan sekaligus juga mempertanyakan Apakah pada hari ini Dodi Hendra sudah menjalankan tanggungjawabnya selaku Ketua DPRD?


    "Dia (Dodi Hendra) kesana kemari tidak jelas. Rapat-rapat dia tidak pernah datang, perjalanan dinas tidak pernah ikut rombongan, orang ke kanan, dia ke kiri. Dia asyik dengan dirinya sendiri. Saya pernah menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Solok (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok 2014-2019), jadi saya sangat mengerti. Memang, Ketua DPRD memiliki anggaran tidak terbatas, tetapi perlu diketahui, kalau seenaknya saja, itu sama saja menghamburkan uang negara," ujarnya. 


    Menanggapi komentar dari "barisan koalisi" Epyardi Asda tersebut, Ketua DPRD Dodi Hendra justru menanggapinya dengan santai. Menurut Ketua Organisasi Kader dan Keanggotaan (OKK) DPC Gerindra Kabupaten Solok tersebut, ada logika dan pemahaman yang seharusnya menjadi "pakaian" bagi masing-masing Anggota Dewan. Yakni pemahaman tentang regulasi dan aturan. Terutama, terkait dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan status yang melekat selama 24 jam. Sehingga, tidak perlu menjilat atau cari muka, apalagi jika ada yang terlibat, terutama terkait perkara yang dilaporkannya ke KPK RI.


    "Sebelumnya, saya mohon maaf. Kalau dari segi pendidikan, saya ini hanya lulusan Paket C. Kalau dibandingkan dengan rekan-rekan di DPRD Kabupaten Solok yang mayoritas bertitel S1, S2 bahkan ada yang sudah S3, tentu bukan sebuah perbandingan yang sepadan. Tapi, secara logika sederhana saja, misalkan saat ini kita mengetahui ada orang maling, apakah kita harus rapat dulu, harus bermusyawarah dulu, atau harus mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dulu, baru kemudian kita bergerak? Tentu saat kita mulai bergerak, malingnya sudah kabur. Lalu, terkait pemakaian kop surat, yang salah itu, jika orang lain yang memakainya. Seperti misalnya saat tanda tangan saya ditiru dan dipalsukan dalam pembuatan 28 SPT (Surat Perintah Tugas) untuk perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Solok ke luar daerah yang memakai Anggaran Negara. Itu menurut saya, yang salah. Tentu, saya tak mau mengatakan siapa-siapa saja yang terlibat disitu, tapi ibarat kata pepatah Minang, 'siapo nan bakotek, itu nan batalue' (siapa yang bersuara, itu yang melakukannya). Karena hal ini sudah saya laporkan ke institusi penegak hukum, biarlah mereka melakukan tugasnya dan mari sama-sama kita tunggu hasilnya," ungkapnya. 


    "Jika dikatakan kinerja Pemkab Solok sangat bagus, kinerja Bupati Solok sangat bagus, anak kecil pun bisa tertawa. Apalagi jika ada yang mengatakan bupati sekarang itu betul-betul memikirkan masyarakat, pembangunan yang telah dilaksanakan itu betul-betul langsung bisa dirasakan oleh masyarakat, saya sarankan, sering-sering lah turun ke bawah. Ekonomi sulit, rakyat menjerit, susah mencari uang. Sementara, Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) Silpa Kabupaten Solok tahun 2021 itu sebesar Rp115 miliar, hampir seluruh elemen masyarakat Kabupaten Solok berlawanan dengan Bupati. Bahkan dengan Wakil Bupati sudah hampir setahun tidak bertegur sapa. Pejabat-pejabat dan ASN kita berhamburan pindah ke daerah lain. Kebijakan-kebijakan dan sikapnya menyakiti hati seluruh orang. Masyarakat hanya perlu disentuh, difasilitasi, dimudahkan seluruh urusan. Tak perlu banyak berlagak. Berlagak kaya, berlagak pintar, berlagak berkuasa. Kalau merasa tidak sanggup, sebaiknya mundur saja," imbuhnya.


    Sementara itu, praktisi hukum dan lingkungan Vino Oktavia, SH, dalam dialog di Advokat Sumbar Bicara Padang TV pada Jumat malam (17/6/2022), menyatakan karena sudah dilaporkan ke KPK, sebaiknya seluruh pihak menyerahkan sepenuhnya terhadap mekanisme. Jangan ada lagi pihak-pihak yang ingin mengeliminir laporan itu. Baik dari pihak DPRD, partai politik atau pihak manapun. 


    "Mari kita lihat substansi. Jangan gegabah. Jika ada yang bereaksi, sah-saja. Misalkan sejumlah Anggota DPRD bereaksi dengan mencari kilah pemakaian kop surat saat pelaporan ke KPK, wajar saja, karena mereka terlibat. Terutama dalam hal perkara 28 SPT perjalanan dinas, akan menyasar ke sejumlah Anggota DPRD. Yakni mereka yang memalsukan tanda tangan, memalsukan stempel, hingga menggunakan SPT tersebut, sehingga menimbulkan adanya potensi merugikan keuangan negara. Jadi sekarang, karena sudah dilaporkan, biarkan KPK atau institusi penegak hukum bekerja," ungkapnya. (*/PN-001)

    • share :

    Masuk Untuk Meninggalkan Komentar

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Google

    Paling Banyak Dibaca

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu...

      • News
      • Tren
      • Politik
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK...

      • News
      • Tren
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait...

      • News
      • Tren
      • May 18, 2022

    sering dikunjungi

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu di Bukittinggi

      • patron
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK RI

      • patron
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik

      • admin@patron.co.id
      • May 18, 2022

    Tag Terpopuler

    • bola
    • olahraga
    • sumbar

    kabsolok

    • Bupati Solok Cup 2022, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan dan Pembagian Grup

      • 31 Jan, 2023
    • Bupati Solok Cup 2022 Ditabuh di Stadion Tuanku Tabiang

      • 01 Feb, 2023
    • Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Solok Melepas Peserta Gowes Salingka Danau

      • 01 Feb, 2023
    • Athari Gauthi Ardi Bombardir Kota Solok dengan Berbagai Program Pusat

      • 31 Jan, 2023
    • PAD Rp88 M, Silpa Rp40 M, Ini Struktur APBD Kabupaten Solok Tahun...

      • 31 Jan, 2023

    AKtual, Jujur, Mencerdaskan

    Berita Terbaru

    • Andre Rosiade Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako di...

      • 02 May, 2022
    • Bupati Eka Putra: Selaju Sampan Lintau Akan Dijadikan...

      • 05 May, 2022

    Kontak Informasi

    • Jl. Lintas Sumatera Solok-Padang No.280, Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
    • HP/WA: 081265952691 / 082382688450
    • info@patron.co.id
    © 2023 All right reserved by Patron News     Faq     Tentang Kami     Privacy Policy     Redaksi     Pedoman Media Saber     Term Condition     Karier    Hubungi Kami