Polres Padang Panjang - Satreskrim Polres Padang berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Ngalau Kota Padang Panjang pada tanggal 23 November 2022
Kasus pembunuhan yang terjadi pada awal November 2022 lalu sempat membuat geger daerah tersebut.
Tersangka yang berinisial MR (20) melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (22)
Kemarin saat pengacara Vault Vandellant menyambangi Polres Padang Panjang atas kasus pembunuhan korban Yogi Melvin menyampaikan apreasiasi & terima kasih kasat IPTU Istiqlal yang turun langsung menangkap pelaku
Disela wawancara dengan tim redaksi Ia juga berharap, nantinya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan
“Kemarin kita telah bertemu dengan Kasatreskrim dan menyampaikan langsung apresiasi atas kinerja cepat yang dilakuan. Kita juga ucapkan terimakasih kepada kasat IPTU Istiqlal yang turun langsung menangkap pelaku” katanya.
Soal penerapan pasal, kata Vault, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah tepat. Karena jika dirunut dari awal kejadian hingga tersangka ditangkap dan pengakuan pelaku, maka sangat jelas merujuk pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
“Saya rasa pasal-pasal yang dilekatkan kepada tersangka sudah tepat dan benar. Baik Pasal 340 dan 338 jo 339 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati,” katanya.
Ia juga berharap, nantinya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal yang dilekatkan.
Awalnya, seorang bernama Yogi Melvin (23 tahun) memasang iklan HP merk Iphone XI, Saat bertemu pada malam hari, Rivanza menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan. Setelah terjadi perbincangan beberapa menit, Rivanza menusukan benda tajam ke leher korban hingga korban langsung terkapar di tempat. "Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit handphone milik Yogi melvin, yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian tersangka MR yang berasal dari daerah Koto Katiak melarikan diri ke Kota Solok," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, Selasa (29/11/2022
Jajaran Polres Padang Panjang baru berhasil menangkap Rivanza pada Rabu (23/11/2022) di Koto Baru, Solok. Donny menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, yaitu satu unit HP merek iPhone 11, satu unit Redmi Note 9, satu unit merek Oppo A 16, dan satu unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF.
"Kini polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti, yaitu besi pipih yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang dibuang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak," ujar AKBP Donny Bramanto
Masuk Untuk Meninggalkan Komentar