Most Visited

  • Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Tiga DOB Diresmikan, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

    • patron
    • 11 Nov, 2022

Tags

  • sumbar
  • olahraga
  • bola

Follow Us

  • Jurnal Guru dan Dosen
  • Bedah Regulasi
  • Konsultasi Hukum
  • Layanan Publik
  • Info Loker
  • Edukasi
Login | Register
    • Home
    • News
    • Pariwisata
    • Politik
    • Partai Politik
    • Geliat UMKM
    • TuahSakato
    • Sumbar Timur
      • Kota Solok
      • Kab. Solok
      • Kab. Sijunjung
      • Kab. Solok Selatan
      • Kab. Dharmasraya
      • Kota Sawah Lunto
    • Sumbar Utara
      • Kota Bukittinggi
      • Kab. Agam
      • Kab. Pasaman
      • Kab. Pasaman Barat
      • Kab. Tanah Datar
      • Kota Payakumbuh
      • Kota Padang Panjang
      • Kab. Lima Puluh Kota
    • Sumbar Pesisir
      • Kota Padang
      • Kab. Padang Pariaman
      • Kota Pariaman
      • Kab. Pesisir Selatan
      • Kab. Kep. Mentawai
    • Bhayangkara
      • POLDA SUMBAR
      • POLRESTA PADANG
      • POLRES PASAMAN TIMUR
      • POLRES SIJUNJUNG
      • POLRES PESISIR SELATAN
      • POLRES SOLOK KOTA
      • POLRES Kep. MENTAWAI
      • POLRES AGAM
      • POLRES SOLOK AROSUKA
      • POLRES DHARMAS RAYA
      • POLRES SOLOK SELATAN
      • POLRESTA SAWAH LUNTO
      • POLRES PADANG PANJANG
      • POLRES PARIAMAN
      • POLRES TANAH DATAR
      • POLRES PADANG PARIAMAN
      • POLRESTA BUKITTINGGI
      • POLRESTA PAYAKUMBUH
      • POLRES LIMAPULUH KOTA
      • POLRES PASAMAN BARAT
    • Wirabraja
      • Kodim 032/Padang
      • Kodim 0304/Bukittinggi-Agam
      • Kodim 0305/Pasaman-Pasbar
      • Kodim 0306/50 Kota-Payakumbuh
      • Kodim 0307/Tanah Datar-Padang Panjang
      • Kodim 0308/Pariaman-Padang Pariaman
      • Kodim 0309/Solok
      • Kodim 0310/Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya
      • Kodim 0311/Pesisir Selatan
      • Kodim 0319/Mentawai
    • Adhyaksa
      • Kejaksaan Negeri Padang
      • Kejaksaan Negeri Solok
      • Kejaksaan Negeri Sawahlunto
      • Kejaksaan Negeri Sijunjung
      • Kejaksaan Negeri Painan
      • Kejaksaan Negeri Pariaman
      • Kejaksaan Negeri Batusangkar
      • Kejaksaan Negeri Bukittinggi
      • Kejaksaan Negeri Padang Panjang
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping
      • Kejaksaan Negeri Payakumbuh
      • Kejaksaan Negeri Tua Pejat
      • Kejaksaan Negeri Padang Aro
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Basung
      • Kejaksaan Negeri Simpang Empat
      • Kejaksaan Negeri Pulau Punjung
    • Rantau
    • Lainnya
      • National
      • Internasional
      • Hukum
      • Humaniora
      • Sejarah
      • PatronSport
      • PatronOtomotif
    Wednesday, 01 Feb 2023
    • Home
    • Blog
    • Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan
    News Tren Politik

    Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman...

    • patron
    • Dec 12, 2022
    • 0
    • 2 min read
    • Last Updated At : Jan 30, 2023

    Polres Padang Panjang - Satreskrim Polres Padang berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Ngalau Kota Padang Panjang pada tanggal 23 November 2022

    Kasus pembunuhan yang terjadi pada awal November 2022 lalu sempat membuat geger daerah tersebut.

     

    Tersangka yang berinisial MR (20) melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (22)

    Kemarin saat pengacara Vault Vandellant menyambangi Polres Padang Panjang atas kasus pembunuhan korban Yogi Melvin menyampaikan apreasiasi & terima kasih kasat IPTU Istiqlal yang turun langsung menangkap pelaku

    Disela wawancara dengan tim redaksi Ia juga berharap, nantinya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan

     

    “Kemarin kita telah bertemu dengan Kasatreskrim dan menyampaikan langsung apresiasi atas kinerja cepat yang dilakuan. Kita juga ucapkan terimakasih kepada kasat IPTU Istiqlal yang turun langsung menangkap pelaku” katanya.

    Soal penerapan pasal, kata Vault, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah tepat. Karena jika dirunut dari awal kejadian hingga tersangka ditangkap dan pengakuan pelaku, maka sangat jelas merujuk pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana.

    “Saya rasa pasal-pasal yang dilekatkan kepada tersangka sudah tepat dan benar. Baik Pasal 340 dan 338 jo 339 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati,” katanya.

    Ia juga berharap, nantinya pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal yang dilekatkan.

    Awalnya, seorang bernama Yogi Melvin (23 tahun) memasang iklan HP merk Iphone XI, Saat bertemu pada malam hari, Rivanza menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan. Setelah terjadi perbincangan beberapa menit, Rivanza menusukan benda tajam ke leher korban hingga korban langsung terkapar di tempat. "Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit handphone milik Yogi melvin, yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian tersangka MR yang berasal dari daerah Koto Katiak melarikan diri ke Kota Solok," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, Selasa (29/11/2022

    Jajaran Polres Padang Panjang baru berhasil menangkap Rivanza pada Rabu (23/11/2022) di Koto Baru, Solok. Donny menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, yaitu satu unit HP merek iPhone 11, satu unit Redmi Note 9, satu unit merek Oppo A 16, dan satu unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF.

    "Kini polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti, yaitu besi pipih yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang dibuang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak," ujar AKBP Donny Bramanto

    • Tags :
    • Yogi Melvin
    • Padang Panjang
    • share :

    Masuk Untuk Meninggalkan Komentar

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Google

    Paling Banyak Dibaca

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu...

      • News
      • Tren
      • Politik
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK...

      • News
      • Tren
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait...

      • News
      • Tren
      • May 18, 2022

    sering dikunjungi

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu di Bukittinggi

      • patron
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK RI

      • patron
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik

      • admin@patron.co.id
      • May 18, 2022

    Tag Terpopuler

    • bola
    • olahraga
    • sumbar

    kabsolok

    • Bupati Solok Cup 2022, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan dan Pembagian Grup

      • 31 Jan, 2023
    • Bupati Solok Cup 2022 Ditabuh di Stadion Tuanku Tabiang

      • 01 Feb, 2023
    • Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Solok Melepas Peserta Gowes Salingka Danau

      • 01 Feb, 2023
    • Athari Gauthi Ardi Bombardir Kota Solok dengan Berbagai Program Pusat

      • 31 Jan, 2023
    • PAD Rp88 M, Silpa Rp40 M, Ini Struktur APBD Kabupaten Solok Tahun...

      • 31 Jan, 2023

    AKtual, Jujur, Mencerdaskan

    Berita Terbaru

    • Andre Rosiade Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako di...

      • 02 May, 2022
    • Bupati Eka Putra: Selaju Sampan Lintau Akan Dijadikan...

      • 05 May, 2022

    Kontak Informasi

    • Jl. Lintas Sumatera Solok-Padang No.280, Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
    • HP/WA: 081265952691 / 082382688450
    • info@patron.co.id
    © 2023 All right reserved by Patron News     Faq     Tentang Kami     Privacy Policy     Redaksi     Pedoman Media Saber     Term Condition     Karier    Hubungi Kami