Padang Panjang - Sampai saat ini kasus pembunuhan di Ngalau Padang Panjang atas nama Yogi Melvin masih melengkapi BAP saksi-saksi yang dipanggil oleh tim penyidik Polres Padang Panjang pada hari Selasa 6 Des 2022
Aksi bejat seorang pemuda Padang Panjang demi punya Iphone pembunuhan berencana yang dilakukan MR pemuda yang tinggal di Koto Katik Padang Panjang melaksanakan aksi bejatnya yang terinspirasi dari Film terhadap korban Yogi Mevin (22) pemuda asal Payakumbuh
Kini kuasa hukum dari keluarga korban, Vaul Vandellant sudah bertemu dengan Kasatreskrim Polres Padang Panjang IPTU Istiqlal dan mengapresiasi atas kinerja cepat dalam mengungkap kasus ini
Pengacara Vault Vandellant SH mengapresiasi kinerja Polres Padang Panjang khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Yogi Melvin.
“Kita apresiasi langkah cepat pihak kepolisian Satreskrim Polres Padang Panjang dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Yogi Melvin,” sebut Vault Vandellant selaku penasihat hukum keluarga korban
Menurutnya, meski kurangnya petunjuk ditambah lokasi kejadian yang sunyi dan gelap, namun polres Padang Panjang berhasil dengan cepat mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Saat ditemui di Polres Padang Panjang Rabu (7/12).
Menurut Kasatreskrim Polres Padang Panjang IPTU Istiqlal, Peristiwa sadis itu berawal ketika Korban Yogi Melvin melakukan jual beli Handphone merek Iphone XI dengan sistem COD dengan pelaku melalui market place di aplikasi Facebook. Saat itu korban bersedia untuk COD di kota Padang Panjang, sesampai di Padang Panjang pelaku kemudian menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan.
Setelah terjadi perbincangan antara tersangka dan korban terkait spesifikasi handphone. Ternyata sebelumnya pelaku MR telah menyiapkan satu potong besi yang sudah di runcing pelaku yang kemudian digunakan untuk menusuk korban. “Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi dan berteriak,” sebutnya.
Melihat korban tak berdaya kemudian pelaku melarikan diri dan mengambil 2 handphone milik korban masing-masing merek Iphone VII dan IPhone XI. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Hingga kemudian berhasil diamankan saat berada di sebuah warung di kawasan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Masuk Untuk Meninggalkan Komentar