Most Visited

  • Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Tiga DOB Diresmikan, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

    • patron
    • 11 Nov, 2022

Tags

  • sumbar
  • olahraga
  • bola

Follow Us

  • Jurnal Guru dan Dosen
  • Bedah Regulasi
  • Konsultasi Hukum
  • Layanan Publik
  • Info Loker
  • Edukasi
Login | Register
    • Home
    • News
    • Pariwisata
    • Politik
    • Partai Politik
    • Geliat UMKM
    • TuahSakato
    • Sumbar Timur
      • Kota Solok
      • Kab. Solok
      • Kab. Sijunjung
      • Kab. Solok Selatan
      • Kab. Dharmasraya
      • Kota Sawah Lunto
    • Sumbar Utara
      • Kota Bukittinggi
      • Kab. Agam
      • Kab. Pasaman
      • Kab. Pasaman Barat
      • Kab. Tanah Datar
      • Kota Payakumbuh
      • Kota Padang Panjang
      • Kab. Lima Puluh Kota
    • Sumbar Pesisir
      • Kota Padang
      • Kab. Padang Pariaman
      • Kota Pariaman
      • Kab. Pesisir Selatan
      • Kab. Kep. Mentawai
    • Bhayangkara
      • POLDA SUMBAR
      • POLRESTA PADANG
      • POLRES PASAMAN TIMUR
      • POLRES SIJUNJUNG
      • POLRES PESISIR SELATAN
      • POLRES SOLOK KOTA
      • POLRES Kep. MENTAWAI
      • POLRES AGAM
      • POLRES SOLOK AROSUKA
      • POLRES DHARMAS RAYA
      • POLRES SOLOK SELATAN
      • POLRESTA SAWAH LUNTO
      • POLRES PADANG PANJANG
      • POLRES PARIAMAN
      • POLRES TANAH DATAR
      • POLRES PADANG PARIAMAN
      • POLRESTA BUKITTINGGI
      • POLRESTA PAYAKUMBUH
      • POLRES LIMAPULUH KOTA
      • POLRES PASAMAN BARAT
    • Wirabraja
      • Kodim 032/Padang
      • Kodim 0304/Bukittinggi-Agam
      • Kodim 0305/Pasaman-Pasbar
      • Kodim 0306/50 Kota-Payakumbuh
      • Kodim 0307/Tanah Datar-Padang Panjang
      • Kodim 0308/Pariaman-Padang Pariaman
      • Kodim 0309/Solok
      • Kodim 0310/Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya
      • Kodim 0311/Pesisir Selatan
      • Kodim 0319/Mentawai
    • Adhyaksa
      • Kejaksaan Negeri Padang
      • Kejaksaan Negeri Solok
      • Kejaksaan Negeri Sawahlunto
      • Kejaksaan Negeri Sijunjung
      • Kejaksaan Negeri Painan
      • Kejaksaan Negeri Pariaman
      • Kejaksaan Negeri Batusangkar
      • Kejaksaan Negeri Bukittinggi
      • Kejaksaan Negeri Padang Panjang
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping
      • Kejaksaan Negeri Payakumbuh
      • Kejaksaan Negeri Tua Pejat
      • Kejaksaan Negeri Padang Aro
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Basung
      • Kejaksaan Negeri Simpang Empat
      • Kejaksaan Negeri Pulau Punjung
    • Rantau
    • Lainnya
      • National
      • Internasional
      • Hukum
      • Humaniora
      • Sejarah
      • PatronSport
      • PatronOtomotif
    Wednesday, 01 Feb 2023
    • Home
    • Blog
    • Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin
    News Tren Politik

    Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin

    • patron
    • Dec 12, 2022
    • 0
    • 2 min read
    • Last Updated At : Jan 31, 2023


    Padang Panjang - Sampai saat ini kasus pembunuhan di Ngalau Padang Panjang atas nama Yogi Melvin masih melengkapi BAP saksi-saksi yang dipanggil oleh tim penyidik Polres Padang Panjang pada hari Selasa 6 Des 2022

     

    Aksi bejat seorang pemuda Padang Panjang demi punya Iphone pembunuhan berencana yang dilakukan MR pemuda yang tinggal di Koto Katik Padang Panjang melaksanakan aksi bejatnya yang terinspirasi dari Film terhadap korban Yogi Mevin (22) pemuda asal Payakumbuh

     

    Kini kuasa hukum dari keluarga korban, Vaul Vandellant sudah bertemu dengan Kasatreskrim Polres Padang Panjang IPTU Istiqlal dan mengapresiasi atas kinerja cepat dalam mengungkap kasus ini

     

    Pengacara Vault Vandellant SH mengapresiasi kinerja Polres Padang Panjang khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Yogi Melvin.

    “Kita apresiasi langkah cepat pihak kepolisian Satreskrim Polres Padang Panjang dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Yogi Melvin,” sebut Vault Vandellant selaku penasihat hukum keluarga korban

    Menurutnya, meski kurangnya petunjuk ditambah lokasi kejadian yang sunyi dan gelap, namun polres Padang Panjang berhasil dengan cepat mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Saat ditemui di Polres Padang Panjang  Rabu (7/12).

    Menurut Kasatreskrim Polres Padang Panjang IPTU Istiqlal, Peristiwa sadis itu berawal ketika Korban Yogi Melvin melakukan jual beli Handphone merek Iphone XI dengan sistem COD dengan pelaku melalui market place di aplikasi Facebook. Saat itu korban bersedia untuk COD di kota Padang Panjang, sesampai di Padang Panjang pelaku kemudian menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan.

    Setelah terjadi perbincangan antara tersangka dan korban terkait spesifikasi handphone. Ternyata sebelumnya pelaku MR telah menyiapkan satu potong besi yang sudah di runcing pelaku yang kemudian digunakan untuk menusuk korban. “Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi dan berteriak,” sebutnya.

    Melihat korban tak berdaya kemudian pelaku melarikan diri dan mengambil 2 handphone milik korban masing-masing merek Iphone VII dan IPhone XI. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Hingga kemudian berhasil diamankan saat berada di sebuah warung di kawasan tersebut,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    • Tags :
    • Yogi Melvin
    • Pembunuhan
    • Padang Panjang
    • Polres Padang Panjang
    • share :

    Masuk Untuk Meninggalkan Komentar

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Google

    Paling Banyak Dibaca

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu...

      • News
      • Tren
      • Politik
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK...

      • News
      • Tren
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait...

      • News
      • Tren
      • May 18, 2022

    sering dikunjungi

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu di Bukittinggi

      • patron
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK RI

      • patron
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik

      • admin@patron.co.id
      • May 18, 2022

    Tag Terpopuler

    • bola
    • olahraga
    • sumbar

    kabsolok

    • Bupati Solok Cup 2022, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan dan Pembagian Grup

      • 31 Jan, 2023
    • Bupati Solok Cup 2022 Ditabuh di Stadion Tuanku Tabiang

      • 01 Feb, 2023
    • Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Solok Melepas Peserta Gowes Salingka Danau

      • 01 Feb, 2023
    • Athari Gauthi Ardi Bombardir Kota Solok dengan Berbagai Program Pusat

      • 31 Jan, 2023
    • PAD Rp88 M, Silpa Rp40 M, Ini Struktur APBD Kabupaten Solok Tahun...

      • 31 Jan, 2023

    AKtual, Jujur, Mencerdaskan

    Berita Terbaru

    • Andre Rosiade Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako di...

      • 02 May, 2022
    • Bupati Eka Putra: Selaju Sampan Lintau Akan Dijadikan...

      • 05 May, 2022

    Kontak Informasi

    • Jl. Lintas Sumatera Solok-Padang No.280, Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
    • HP/WA: 081265952691 / 082382688450
    • info@patron.co.id
    © 2023 All right reserved by Patron News     Faq     Tentang Kami     Privacy Policy     Redaksi     Pedoman Media Saber     Term Condition     Karier    Hubungi Kami