Most Visited

  • Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Tiga DOB Diresmikan, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

    • patron
    • 11 Nov, 2022

Tags

  • sumbar
  • olahraga
  • bola

Follow Us

  • Jurnal Guru dan Dosen
  • Bedah Regulasi
  • Konsultasi Hukum
  • Layanan Publik
  • Info Loker
  • Edukasi
Login | Register
    • Home
    • News
    • Pariwisata
    • Politik
    • Partai Politik
    • Geliat UMKM
    • TuahSakato
    • Sumbar Timur
      • Kota Solok
      • Kab. Solok
      • Kab. Sijunjung
      • Kab. Solok Selatan
      • Kab. Dharmasraya
      • Kota Sawah Lunto
    • Sumbar Utara
      • Kota Bukittinggi
      • Kab. Agam
      • Kab. Pasaman
      • Kab. Pasaman Barat
      • Kab. Tanah Datar
      • Kota Payakumbuh
      • Kota Padang Panjang
      • Kab. Lima Puluh Kota
    • Sumbar Pesisir
      • Kota Padang
      • Kab. Padang Pariaman
      • Kota Pariaman
      • Kab. Pesisir Selatan
      • Kab. Kep. Mentawai
    • Bhayangkara
      • POLDA SUMBAR
      • POLRESTA PADANG
      • POLRES PASAMAN TIMUR
      • POLRES SIJUNJUNG
      • POLRES PESISIR SELATAN
      • POLRES SOLOK KOTA
      • POLRES Kep. MENTAWAI
      • POLRES AGAM
      • POLRES SOLOK AROSUKA
      • POLRES DHARMAS RAYA
      • POLRES SOLOK SELATAN
      • POLRESTA SAWAH LUNTO
      • POLRES PADANG PANJANG
      • POLRES PARIAMAN
      • POLRES TANAH DATAR
      • POLRES PADANG PARIAMAN
      • POLRESTA BUKITTINGGI
      • POLRESTA PAYAKUMBUH
      • POLRES LIMAPULUH KOTA
      • POLRES PASAMAN BARAT
    • Wirabraja
      • Kodim 032/Padang
      • Kodim 0304/Bukittinggi-Agam
      • Kodim 0305/Pasaman-Pasbar
      • Kodim 0306/50 Kota-Payakumbuh
      • Kodim 0307/Tanah Datar-Padang Panjang
      • Kodim 0308/Pariaman-Padang Pariaman
      • Kodim 0309/Solok
      • Kodim 0310/Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya
      • Kodim 0311/Pesisir Selatan
      • Kodim 0319/Mentawai
    • Adhyaksa
      • Kejaksaan Negeri Padang
      • Kejaksaan Negeri Solok
      • Kejaksaan Negeri Sawahlunto
      • Kejaksaan Negeri Sijunjung
      • Kejaksaan Negeri Painan
      • Kejaksaan Negeri Pariaman
      • Kejaksaan Negeri Batusangkar
      • Kejaksaan Negeri Bukittinggi
      • Kejaksaan Negeri Padang Panjang
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping
      • Kejaksaan Negeri Payakumbuh
      • Kejaksaan Negeri Tua Pejat
      • Kejaksaan Negeri Padang Aro
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Basung
      • Kejaksaan Negeri Simpang Empat
      • Kejaksaan Negeri Pulau Punjung
    • Rantau
    • Lainnya
      • National
      • Internasional
      • Hukum
      • Humaniora
      • Sejarah
      • PatronSport
      • PatronOtomotif
    Wednesday, 01 Feb 2023
    • Home
    • Blog
    • Temuan BPK dan Silpa Ratusan Miliar, Kabupaten Solok Ternyata Dapat Opini WTP
    News Tren

    Temuan BPK dan Silpa Ratusan Miliar, Kabupaten Solok...

    • patron
    • May 27, 2022
    • 0
    • 2 min read
    • Last Updated At : Jan 31, 2023

    Padang, PATRON.CO.ID - Meski hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan daerah mencapai miliaran rupiah, Kabupaten Solok tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumbar. Bahkan, dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2021 yang mencapai Rp115 miliar, Kabupaten Solok meraih WTP untuk ke lima kalinya secara berturut-turut, sebagai hasil dari Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2021.


    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan Ketua BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Dt Pandeka Sati dan Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar.


    Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menyerahkan laporan keuangan pada tanggal 28 Maret 2022. Penyerahan itu lebih cepat dari tanggal yang telah ditentukan.


    "Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Kabupaten Solok dan dua Kabupaten Kota Lainnya," kata Yusnadewi.


    Walaupun meraih WTP, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti rekomendasi sesuai UU nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.


    Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengaku sangat bersyukur dengan capaian opini WTP bagi Kabupaten Solok. Menurutnya, dengan kolaborasi Pemkab dan DPRD Kabupaten Solok, opini WTP dapat dipertahankan.


    "Segera tindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Dalam pengelolaan keuangan, harus mematuhi aturan. Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah. Tolong optimalkan pengelolaan aset daerah," tutupnya.




    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Dt Pandeka Sati, mengaku ikut bersyukur dengan raihan opini WTP ini. Meski begitu, banyak PR (pekerjaan rumah) besar di pemerintahan yang mesti ditindaklanjuti. Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, ada sejumlah catatan dan hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumbar yang menunjukkan pengelolaan keuangan masih semrawut. 


    "Ini PR besar bagi pemerintahan. Baik Pemkab Solok maupun DPRD Kabupaten Solok. Ada sejumlah catatan, banyak temuan kesalahan administrasi keuangan. Ada kelebihan bayar terhadap operasional OPD Pemkab dan kegiatan Anggota DPRD. Bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam 28 SPT (Surat Perintah Tugas), yang seharusnya ditandatangani Ketua DPRD, dan banyak lagi yang lainnya," ujarnya. 


    Dodi juga menyoroti adanya pejabat yang telah pensiun, yang diangkat kembali. Sehingga, terjadi temuan dan pelanggaran dalam administrasi keuangan daerah. Selain itu, Dodi juga menyoroti sejumlah kawasan wisata, terutama Kawasan Wisata Chinangkiek milik Bupati Epyardi Asda, yang tidak memberi kontribusi ke daerah.


    "Pejabat yang telah pensiun diangkat kembali yang terbukti menjadi temuan BPK. Demikian juga dengan kawasan wisata Chinangkiek yang merupakan milik pribadi Bupati Solok, tidak memberi kontribusi ke daerah. Padahal, banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lokasi tersebut," ungkapnya. (PN-001)

    • share :

    Masuk Untuk Meninggalkan Komentar

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Google

    Paling Banyak Dibaca

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu...

      • News
      • Tren
      • Politik
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK...

      • News
      • Tren
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait...

      • News
      • Tren
      • May 18, 2022

    sering dikunjungi

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu di Bukittinggi

      • patron
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK RI

      • patron
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik

      • admin@patron.co.id
      • May 18, 2022

    Tag Terpopuler

    • bola
    • olahraga
    • sumbar

    kabsolok

    • Bupati Solok Cup 2022, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan dan Pembagian Grup

      • 31 Jan, 2023
    • Bupati Solok Cup 2022 Ditabuh di Stadion Tuanku Tabiang

      • 01 Feb, 2023
    • Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Solok Melepas Peserta Gowes Salingka Danau

      • 01 Feb, 2023
    • Athari Gauthi Ardi Bombardir Kota Solok dengan Berbagai Program Pusat

      • 31 Jan, 2023
    • PAD Rp88 M, Silpa Rp40 M, Ini Struktur APBD Kabupaten Solok Tahun...

      • 31 Jan, 2023

    AKtual, Jujur, Mencerdaskan

    Berita Terbaru

    • Andre Rosiade Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako di...

      • 02 May, 2022
    • Bupati Eka Putra: Selaju Sampan Lintau Akan Dijadikan...

      • 05 May, 2022

    Kontak Informasi

    • Jl. Lintas Sumatera Solok-Padang No.280, Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
    • HP/WA: 081265952691 / 082382688450
    • info@patron.co.id
    © 2023 All right reserved by Patron News     Faq     Tentang Kami     Privacy Policy     Redaksi     Pedoman Media Saber     Term Condition     Karier    Hubungi Kami