Most Visited

  • Kuasa Hukum Keluarga Yogi Melvin : Berharap hukuman maksimal sesuai pasal yang dilekatkan

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Atas Korban Yogi Melvin

    • patron
    • 12 Dec, 2022
  • Tiga DOB Diresmikan, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

    • patron
    • 11 Nov, 2022

Tags

  • sumbar
  • olahraga
  • bola

Follow Us

  • Jurnal Guru dan Dosen
  • Bedah Regulasi
  • Konsultasi Hukum
  • Layanan Publik
  • Info Loker
  • Edukasi
Login | Register
    • Home
    • News
    • Pariwisata
    • Politik
    • Partai Politik
    • Geliat UMKM
    • TuahSakato
    • Sumbar Timur
      • Kota Solok
      • Kab. Solok
      • Kab. Sijunjung
      • Kab. Solok Selatan
      • Kab. Dharmasraya
      • Kota Sawah Lunto
    • Sumbar Utara
      • Kota Bukittinggi
      • Kab. Agam
      • Kab. Pasaman
      • Kab. Pasaman Barat
      • Kab. Tanah Datar
      • Kota Payakumbuh
      • Kota Padang Panjang
      • Kab. Lima Puluh Kota
    • Sumbar Pesisir
      • Kota Padang
      • Kab. Padang Pariaman
      • Kota Pariaman
      • Kab. Pesisir Selatan
      • Kab. Kep. Mentawai
    • Bhayangkara
      • POLDA SUMBAR
      • POLRESTA PADANG
      • POLRES PASAMAN TIMUR
      • POLRES SIJUNJUNG
      • POLRES PESISIR SELATAN
      • POLRES SOLOK KOTA
      • POLRES Kep. MENTAWAI
      • POLRES AGAM
      • POLRES SOLOK AROSUKA
      • POLRES DHARMAS RAYA
      • POLRES SOLOK SELATAN
      • POLRESTA SAWAH LUNTO
      • POLRES PADANG PANJANG
      • POLRES PARIAMAN
      • POLRES TANAH DATAR
      • POLRES PADANG PARIAMAN
      • POLRESTA BUKITTINGGI
      • POLRESTA PAYAKUMBUH
      • POLRES LIMAPULUH KOTA
      • POLRES PASAMAN BARAT
    • Wirabraja
      • Kodim 032/Padang
      • Kodim 0304/Bukittinggi-Agam
      • Kodim 0305/Pasaman-Pasbar
      • Kodim 0306/50 Kota-Payakumbuh
      • Kodim 0307/Tanah Datar-Padang Panjang
      • Kodim 0308/Pariaman-Padang Pariaman
      • Kodim 0309/Solok
      • Kodim 0310/Sawahlunto-Sijunjung-Dharmasraya
      • Kodim 0311/Pesisir Selatan
      • Kodim 0319/Mentawai
    • Adhyaksa
      • Kejaksaan Negeri Padang
      • Kejaksaan Negeri Solok
      • Kejaksaan Negeri Sawahlunto
      • Kejaksaan Negeri Sijunjung
      • Kejaksaan Negeri Painan
      • Kejaksaan Negeri Pariaman
      • Kejaksaan Negeri Batusangkar
      • Kejaksaan Negeri Bukittinggi
      • Kejaksaan Negeri Padang Panjang
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping
      • Kejaksaan Negeri Payakumbuh
      • Kejaksaan Negeri Tua Pejat
      • Kejaksaan Negeri Padang Aro
      • Kejaksaan Negeri Lubuk Basung
      • Kejaksaan Negeri Simpang Empat
      • Kejaksaan Negeri Pulau Punjung
    • Rantau
    • Lainnya
      • National
      • Internasional
      • Hukum
      • Humaniora
      • Sejarah
      • PatronSport
      • PatronOtomotif
    Wednesday, 01 Feb 2023
    • Home
    • Blog
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik
    News Tren

    Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda...

    • admin@patron.co.id
    • May 18, 2022
    • 0
    • 3 min read
    • Last Updated At : Feb 01, 2023

    Solok, PATRON.CO.ID - Calon Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung, melaporkan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, ke Polda Sumbar, Kamis (5/5/2022. Laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar diterima oleh Kompol Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumbar. 

    Dalam pelaporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung mengaku dirinya merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada partai Gerindra jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu.


    Dikatakan Iriadi, dirinya menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang Partai Gerindra untuk membawa dirinya maju menjadi Bupati Solok. Ketika itu Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu. Iriadi mengaku dirinya memberikan uang muka ke Jon Firman Pandu, dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, sebanyak Rp850 juta. Hal itu dikatakan Iriadi sebagai kontribusi partai agar bisa dicalonkan sebagai Calon Bupati Solok tahun 2020 lalu. 


    Iriadi Dt Tumannggung saat melapor ke Polda Sumbar, Kamis (5/5/2022).


    Uang sebesar Rp700 juta tersebut diantar oleh sopir Iriadi Dt Mangguang bernama Alam, bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili. Uang itu diserahkan kepada istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu, Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta). Saat itu, dari pihak Iriadi Dt Tumanggung selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan isteri Jon Firman Pandu. Kemudian, Iriadi Dt Tumanggung kembali menambahkan uang melalui transfer rekening bank, sebanyak Rp150 juta via rekening sehingga menjadi Rp850 juta.


    Namun, pada akhirnya Iriadi tidak mendapat dukungan dari Gerindra saat mencalonkan diri sebagai Bupati Solok.

    Setelah beberapa bulan kemudian, Iriadi Dt Tumanggung meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2019, namun Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.


    "Setiap kali ditagih Jon Firman Pandu hanya menjanjikan dan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami," terang Iriadi.


    Jon Firman Pandu


    Sementara itu, Jon Firman Pandu yang dikonfirmasi terpisah, mengaku dirinya sangat kecewa terhadap Iriadi yang menggunakan hal ini sebagai sarana menyudutkan dirinya dan mencoreng nama baik Partai Gerindra. Jon Firman Pandu menduga, hal ini merupakan sebuah grand design untuk melemahkan posisinya saat ini sebagai Wakil Bupati Solok. Apalagi, saat ini dirinya sedang berkonflik dengan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar. 


    "Dari pertama kenal dengan Pak Iriadi, saya sangat mengapresiasi beliau, karena sebagai putra Kabupaten Solok yang boleh dibilang sukses di perantauan, beliau memiliki niat membangun tanah kelahirannya. Yakni dengan ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Solok. Tidak hanya ke Partai Gerindra, beliau juga memberikan kontribusi uang ke sejumlah partai. Dengan harapan bisa dicalonkan sebagai Bupati. Namun, sekarang hanya kepada saya dan Partai Gerindra, kontribusi itu diminta kembali. Dari awal sudah saya katakan, keputusan maju sebagai bupati ada di tangan pusat (DPP Gerindra), bukan di tangan saya sebagai Ketua DPC Gerindra," ujarnya. 


    Karena terus ditagih oleh Iriadi Dt Tumanggung, serta persoalan uang merupakan sesuatu yang sensistif, Jon Firman Pandu mengaku siap mengembalikan uang sumbangan dari Iriadi tersebut. Tapi, karena tidak memiliki uang cash dan tabungan yang cukup, Jon Firman Pandu, mengaku siap melepas salah satu asetnya, berupa bidang tanah di wilayah Sukarami, Kabupaten Solok.


    "Sejatinya, saya tidak ingin berkonflik. Jika kontribusi atau sumbangan yang telah diberikan Pak Iriadi kepada saya dan Partai Gerindra diminta kembali, saya siap mengembalikan. Tapi, satu hal yang perlu diingat, saya dan masyarakat luas bisa menilai sendiri, seperti apa pribadi Pak Iriadi. Apalagi, hal ini terus di-blow up atau dipasang-panaskan, saat saya sedang ada konflik dengan Bupati. Saya menduga ini adalah sebuah grand design untuk melemahkan saya, agar tak lagi mengunjungi masyarakat Kabupaten Solok, karena dibebani dengan persoalan seperti ini," ujarnya.


    Jon Pandu menegaskan, sumbangan tersebut merupakan persoalan dengan partai dan bukan dirinya secara pribadi. Menurutnya, tudingan mahar politik membuat preseden buruk terhadap Gerindra dan dirinya sebagai pribadi. Dia mengaku juga sudah berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumbar. Jon Pandu juga merespons tindakan Iriadi Dt Tumanggung yang menyeret persoalan ini ke ranah hukum. 


    "Negara kita negara hukum, silakan menempuh jalur hukum seperti yang beliau sampaikan di sejumlah media online. Sekarang saya fokus kerja saja. Proses ini biarkan berjalan seperti air mengalir," ungkapnya. (*/PN-001)

    • share :

    Masuk Untuk Meninggalkan Komentar

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Google

    Paling Banyak Dibaca

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu...

      • News
      • Tren
      • Politik
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK...

      • News
      • Tren
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait...

      • News
      • Tren
      • May 18, 2022

    sering dikunjungi

    • Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Berawal dari Pengungkapan 41,4 kg Sabu di Bukittinggi

      • patron
      • Oct 14, 2022
    • Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK RI

      • patron
      • Jun 09, 2022
    • Wabup Solok Jon F Pandu Dilaporkan ke Polda Sumbar Terkait Mahar Politik

      • admin@patron.co.id
      • May 18, 2022

    Tag Terpopuler

    • bola
    • olahraga
    • sumbar

    kabsolok

    • Bupati Solok Cup 2022, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan dan Pembagian Grup

      • 31 Jan, 2023
    • Bupati Solok Cup 2022 Ditabuh di Stadion Tuanku Tabiang

      • 01 Feb, 2023
    • Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Solok Melepas Peserta Gowes Salingka Danau

      • 01 Feb, 2023
    • Athari Gauthi Ardi Bombardir Kota Solok dengan Berbagai Program Pusat

      • 31 Jan, 2023
    • PAD Rp88 M, Silpa Rp40 M, Ini Struktur APBD Kabupaten Solok Tahun...

      • 31 Jan, 2023

    AKtual, Jujur, Mencerdaskan

    Berita Terbaru

    • Andre Rosiade Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako di...

      • 02 May, 2022
    • Bupati Eka Putra: Selaju Sampan Lintau Akan Dijadikan...

      • 05 May, 2022

    Kontak Informasi

    • Jl. Lintas Sumatera Solok-Padang No.280, Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
    • HP/WA: 081265952691 / 082382688450
    • info@patron.co.id
    © 2023 All right reserved by Patron News     Faq     Tentang Kami     Privacy Policy     Redaksi     Pedoman Media Saber     Term Condition     Karier    Hubungi Kami